LBH GP Ansor Lampung Laporkan Pemilik Akun Twitter @Faizalassegaf ke Polda Lampung

Share :

ragamlampung.com – Gerakan Pemuda Ansor Lampung, hari Kamis 10 November 2022 bergerak menuju Polda Lampung.

Kedatangan LBH ini untuk melaporkan pemilik akun twitter @Faizalassegaf dalam perkara dugaan tindak pidana ITE dengan nomor pengaduan : PP/254/XI/2022/Reskrimsus/Subdit Siber tanggal 10 November 2022 tentang pencemaran nama baik Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf yang diwakili oleh Nofrizal Bin Bawaihi.

Kepada wartawan Nofrizal menceritakan hal ini bermula tanggal 23 Oktober 2022 terjadi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui akun twitter atas nama Faizal Assegaf (@faisalassegaf) membuat beberapa postingan/cuitan muncul sebagai reaksi atas berita Kompas. Com dengan judul”PBNU Akan Lawan Politik Identitas dalam Pemilu 2024.

Postingan/cuitan akun twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga kuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras dan antar golongan (SARA).

“Postingan-postingan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Yahya staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU untuk berburu kekuasaan secara tidak bermartabat. Soal terminologi politik identitas tidak melanggar konstitusi dan Pancasila. Berhenti bersikap Hipokrit! Pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu Janda, urus saja ormasmu, jangan sok ngatur ummat!.
Posisi Yahya Staquf di mata konstitusi sama dengan seluruh warga manapun. Prestasinya hanya sebatas Ketum Ormas PBNU, tidak ada hak istimewa dalam konstitusi. Prilaku lokal yang dipamerkan Yahya Staquf mencerminkan kegagalan berargumentasi yang menonjol cuma atribut keormasan. Sejak Indonesia merdeka, Islam jadi sasaran kebencian mereka dengan aneka stigma keji:ekstremisme, fundamentalis, radikalis, teroris, dan kini politik identitas. Dalangnya misionaris politik, kelompok pengusung teologi rakitan matrealisme,” ujar cuitan pemilik akun twiter @FaizalAssegaf”.

Bahwa keseluruhan, lanjut Nofrizal, postingan/cuitan tersebut diatas menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu. Hal tersebut sebagaimana terlihat pada akun youtube Manusia Plural dengan judul “Nantang Ribut!! Faisal Assegaf Hina Ketua PBNU dan MENAG Gus Yaqut, Banser se Indonesia Turun?! “yang disukai 1,8 ribu, ditonton 66495 dan dikomentari sebanyak 1,1 ribu komentar ketika laporan ini dibuat(alamat youtube:http://youtu.be/emfyAYNpNBg).

Diakses pelapor-pengadu pada hari Selasa 25 Oktober 2022, Adv Nofrizal SH , mengatakan bahwa FA diduga keras mengandung perbuatan pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara ini untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan bahkan bila perlu dilakukan penahanan oleh Penyidik dan atau Penyidik sebagai Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Lampung untuk mengungkap perbuatan pidana tersebut,” beber Nofrizal. (gusfaizal)

Share :