ragamlampung.com – Pengangkatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik Lampung Utara sudah tepat sesuai peraturan dan putusan pengadilan. Hal ini disampaikan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Riduan Habibi SH MH saat menanggapi
permasalahan Desa Subik Kecamatan Abung Tengah
“Saya kira sudah final dan clear,” kata Habibi didampingi sekretaris LBH SMSI, Indra Jaya SH MH CIL.
Informasi Terbaru yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, lanjut advokat dari kantor hukum IRH dan Partners ini, secara resmi telah menerbitkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor: 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
“Poin terpentingnya terkait pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa dan mengangkat Yahya Pranoto sesuai dengan putusan Pengadilan dan peraturan yang ada. Sebagaimana telah diterbitkannya surat Bupati Lampung Utara dengan Nomor: 141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan pemerintah kabupaten lampung utara pada Kementerian Dalam Negri mengenai permasalahan tindak lanjut Desa Subik.
Poin penting dari beberapa hal yang disampaikan dalam isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemanterian Dalam Negeri, berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah patuh dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik Lampung Utara.
Terkait hal ini, Yahya Pranoto sebagai peraih suara terbanyak kedua berhak diangkat dilantik dan disumpah sebagai Kepala Desa Subik hal tersebut sah secara hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dalam hal ini Poniran HS sebagai kades Subik yang diberhentikan, harus menerima dan ikhlas apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan demi menjaga kondusifitas masyarakat dan terjaganya Keamanan, Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) hal tersebut sudah tepat dan merujuk pada Putusan Pengadilan maupun surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa bahwasannya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan pengadilan dan tidak dapat mengangkat kembali Poniran HS sebagai kades Subik.
Selanjutnya menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara akan melakukan konfirmasi dan melaporkan kepada Kemendagri.
”Sebenarnya ini bukan lagi masalah, dan tidak perlu lagi dipermasalahkan karena sudah ada Putusan Pengadilan, Putusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).
Selain itu juga, Tegas Iwan, terkait pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Desa Subik sudah sesuai aturan dan juga dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kotabumi.
”Jadi sekali lagi, sebagai bentuk penegasan bahwasannya Ini bukanlah jadi masalah,” tegas Iwan. (rls/donal)
Leave a Reply