Kementerian Perdagangan Larang Media Sosial Jualan Online

Share :

ragamlampung.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.

Jerry mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menuju tahap finalisasi alias penandatangan revisi Permendag tersebut.

“Kita menunggu finalisasi revisi Permendag 50. Ketika nanti sudah final, saya tidak menyebutkan kapannya, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan sosial commerce,” kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Menurutnya, dalam Permendag 50 tahun 2023, ditegaskan media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan.

“Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce,” kata Jerry. (dr)

Share :