ragamlampung.com,Jakarta – Pernyataan Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum. Pernyataan Boyamin dinilai aneh.
“Agak aneh menurut pandangan saya sebagai warga negara, bukan kapasitas sebagai praktisi hukum menyatakan pendapat. Aneh sekali jika ujug-ujug Ketua KPK RI diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Anehnya kenapa? Sejauh ini Pak Firli menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KPK. Masih dalam koridor norma, ketentuan hukum/aturan yang tidak dilanggar. Kenapa hanya dengan asumsi- asumsi, opini-opini yang disebarkan lalu dianggap melakukan tindak pidana pemerasan?” tegas Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, kepada media, Rabu (11/10).
Syahrir Irwan Yusuf yang dikenal sebagai advokat yang humble ini meneruskan, tidak serta merta adanya foto Ketua KPK dan SYL sebagai pidana. Semua butuh pembuktian secara hukum.
“Beredarnya foto pertemuan dengan eks Mentan, SYL, kan tidak serta merta disimpulkan sebagai tindak pidana? Harus ada pembuktian-pembuktiannya menurut hukum,” ujarnya.
Selain itu, terus Syahrir Irwan, Ketua KPK juga sudah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. “Toh juga sudah ada klarifikasi dari Pak Firli. Tentang tidak benarnya tuduhan tersebut,” terus dia.
Ditambahkannya, sebaiknya masyarakat tetap fokus dan mengawal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Dan memberikan kesempatan kepada KPK bekerja secara profesional. Eks Mentan SYL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi juga sudah dilakukan cekal oleh KPK. (rls)
Leave a Reply