ragamlampung.com – Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo.
Penetapan status tersangka kepada Ketua KPK RI setelah melalui proses panjang. Ratusan saksi dan alat bukti telah dilengkapi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).(askur)
Leave a Reply