ragamlampung.com — Ketiga tersangka kasus psikotropika, salah satunya Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, bakal direhabilitasi. Tapi, kasus pidana tetap berjalan. Rehabilitasi itu berdasarkan hasil assesment Badan Narkotika Provinsi (BNP) Lampung.
Sekdakab Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Bina Marga Provinsi Lampung), dan Doni Lesmana (wiraswasta), dinyatakan tersangka kasus psikotropika jenis Happy Five.
“Sebelumnya tersangka mengajukan Assessment dan sudah mendapat rekomendasi BNP Lampung. Tapi, berkas perkara mereka tetap jalan,” katanya, di Mapolda Lampung, Senin (6/2/2017).
Kabid Pemberantasan BNP Lampung AKBP Abdul Haris mengatakan, pengajuan itu berasal dari penyidik BNNP, penyidik Polda dan Kejaksaan.
“Kami bertiga menyimpulkan Muklis Cs layak direhabilitasi karena mereka sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkotika. Pasal 37 UU No 5 tahun 1997 juga menyatakan tersangka dapat dilakukan pengobatan atau rehabiltasi,” katanya. (ar)
Leave a Reply