ragamlampung.com — Permohonan Presiden Amerika Serikat Donald Trum ditolak pengadilan banding federal negara itu. Permohonan Trump terkait pengaktifan perintah eksekutif larangan masuk terhadap tujuh negara mayoritas Muslim ke AS.
Keputusan itu dibuat pengadilan banding sirkuit ke-9, San Francisco. Pengadilan menguatkan putusan hakim distrik federal, James L. Robart yang memblokir beberapa bagian penting perintah eksekutif Trump.
Hakim menilai, kebijakan anti-Muslim Presiden Trump tidak meningkatkan keamanan dalam negeri. Gedung Putih juga tidak dapat membuktikan seseorang dari tujuh negara mayoritas Muslim yang dilarang masuk AS pernah melakukan aksi terorisme di Amerika.
“Tidak perlu ditanyakan lagi. Bahwa pengadilan federal berwenang menangani tuntutan konstitusional atas perintah eksekutif (presiden),” demikian bunyi putusan pengadilan, dikutip The New York Times, Jumat (10/2/2017).
Trump pernah mengatakan, pengadilan federal tidak berwewenang meninjau penilaian pemerintah soal keamanan nasional. Namun, Hakim menegaskan pengadilan juga memiliki peran krusial dalam demokrasi konstitusional.
Larangan masuk bagi warga tujuh negara mayoritas Muslim merupakan salah satu perintah eksekutif pertama Trump sebagai presiden AS. Berdasarkan aturan tersebut, warga Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dilarang masuk AS setidaknya selama 90 hari. (ar)
Leave a Reply