ragamlampung.com — Dinas Koperasi dan UMKM Mesuji baru berbicara setelah kejadian ratusan nasabah yang harus gigit jari, akibat ditipu pengelola Koperasi Simpan Pinjam Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Mandiri Karya Utama. Dinas itu menyatakan koperasi yang berlokasi di Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, ilegal. Sejak dua bulan beroperasi di Mesuji, koperasi itu juga tak pernah melapor keberadaannya kepada instansi terkait.
Sebelumnya, kantor koperasi itu yang terletak di Desa Brabasan, Senin (8/8) disegel polisi. Sedangkan pengelolanya diduga membawa kabur uang nasabah Rp1 miliar lebih.
Keterangan yang dihimpun, Rabu (10/8/2016), dinas terkait belum pernah menerima laporan dari pengelola koperasi itu sejak beroperasi dua bulan lalu.
“Kami belum pernah menerima permohonan pembukaam kantor cabang BMT Mandiri Karya Utama. Ini kantor cabang dari Kalirejo Lampung Tengah, tapi tak pernah melapor,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mesuji Sobirin.
Seharusnya jika ada koperasi hendak kantor cabang, minimal memenuhi persyaratan sudah berdiri dua tahun. Tapi, koperasi ini baru dua bulan berdiri, sudah membuka cabang dari Kalirejo.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Kurmen mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena pengelola tak menyelesaikan masalahnya dengan nasabah. “Penyegelan kita lakukan atas dasar laporan masyarakat yang tertipu. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami tindak pidana penipuan,” ujar dia.
Kini ratusan nasabah gigit jari karena tabungan yang mereka titipkan di BMT tersebut dibawa kabur pihak manajemen. Ny. Laksono (55), warga setempat mengatakan, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ia tergiur berinvestasi berupa tabungan karena pihak BMT menjanjikan menjadikannya karyawan.
“Awalnya warga di sini ditawarkan jadi karyawan, tapi harus investasi Rp20 juta. Lalu ada 500 warga yang ikut dan bekerja. Mereka merekrut karyawan tidak mengunakan standar, yang penting ada uang bisa kerja,” katanya.
Sementara, puluhan karyawan BMT Mandiri Raya mendatangi Polres Lamteng, Senin (8/8/2016). Mereka menuntut pemimpin BMT Mandiri Raya, Habib Abdulrahman (55) yang selama ini diamankan di Polres segera membayar simpanan nasabah.
Karyawan meminta bertemu pimpinan mereka yang sejak sebelum hari raya Idulfitri diamankan di sana. Petugas kemudian mempertemukan Habib Abdurahman dengan puluhan karyawannya di ruang Sat Reskrim. Saat dihadapkan dengan karyawannya, Habib Abdurrahman berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu delapan bulan.
Habib juga mengajak seluruh karyawan kembali bekerja sama dengan sistem yang lebih baik. “Kami hanya minta dana nasabah dibayarkan kalau kerja sama lagi sepertinya tidak,” ujar Nur (22) salah satu karyawan bagian marketing wilayah Tulangbawang. (ar)
Leave a Reply