ragamlampung.com – Camat Simpang Pematang, Darwis, A.Ma.Pd, ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara(PPATS).
Penunjukan Darwis berdasarkan keputusan Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Lampung dengan surat bernomor : 253/11-18.300/||/2017.
Ditemui di kediamannya, Minggu, (12/03/2017), Darwis, Camat Simpang Pematang dan telah sah sebagai PPATS, menuturkan, sejak dirinya dilantik sebagai PPATS di Kantor BPN Menggala, Jum’at kemarin sejak itulah resmi mulai mengemban tugas sebagai PPATS.
“Alhamdullilah kini wilayah Kecamatan Simpang Pematang sudah memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu saya sendiri. Semoga dengan adanya ini masyarakat dapat terbantu dalam persoalan kepemilikannya. Saya siap melayani masyarakat,” kata Darwis kepada ragamlampung.com Minggu sore (12/03/2017).(gst)
Leave a Reply