ragamlampung.com — Pemerintah daerah di Provinsi Lampung dilarang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di luar mulut tambang (mine mouth coal-fire powerplants). Larangan ini bertujuan agar energi di daerah dimanfaatkan secara optimal.
“Untuk Sumbagsel (dan Lampung), sekarang tidak akan ada lagi PLTU yang bukan dibangun di mulut tambang. Kalau nggak saya enggak akan setuju. Karena Sumbagsel sumber batu baranya besar sekali,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, saat sosialisasi dan implementasi RUEN, di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Karena itu, Jonan meminta pemda saat penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), melihat kondisi geografis, sumber daya alam, dan iklim di daerahnya masing-masing. Cara ini supaya sumber energi di daerah dapat dimanfaatkan.
“Tolong rekan di daerah harus bisa mewakili kondisi daerah masing-masing. Jangan RUEN semata. Tiap daerah punya ciri khas sendiri baik geografis, sumber daya alam, dan iklim. Ini tolong dikemukakan,” katanya.
Ia mengatakan, wilayah Sumbagsel dan Lampung terdapat sumber energi batubara yang sangat besar tapi belum dimanfaatkan secara maksimal. (ar)
Leave a Reply