ragamlampung.com — Kementerian Keuangan tahun ini mengucurkan Dana Perbantuan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp500 miliar lebih. Dana tersebut masih menunggu ditransfer ke enam satuan kerja.
Satuan kerja yang mendapatkannya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebesar Rp402,785 miliar, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kesehatan Hewan (Rp46,178 miliar), Dinas Kelautan dan Perikanan (Rp550 juta), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Rp35,372 miliar), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Rp35,057 miliar), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Rp1,056 miliar).
Karo Keuangan Pemprov Lampung Minhairin mengatakan, Jumat (17/3/2017), dana tersebut masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Lampung tahun ini. Penentuan penerima dan jumlah dananya wewenang pemerintah pusat.
Namun, kata dia, penyaluran dana ini berbeda dengan dana transfer lainnya, kementerian terkait satuan kerja yang ada di Lampung akan memberikan konsep perencanaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (ar)
Leave a Reply