ragamlampung.com — Komisi III DPR RI mengirimkan surat kepada Polri untuk membantu menghadirkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam rapat dengar pendapat di komisi itu, Rabu (29/3/2017).
Gubernur Lampung sudah dua kali dipanggil terkait laporan seorang perempuan, tapi tak pernah hadir. Komisi III akan memanggil paksa dengan bantuan Polri jika gubernur kembali mangkir.
“Kita sudah kirim surat ke Kapolri beberapa hari lalu, harapannya hari Rabu ini. Kalau polisi melakukan upaya paksa, saya sudah atur jadwal, Rabu ini panggilannya,” kata Ketua Panitia Kerjja Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa, Senin (27/3/2017).
Desmond enggan menjelaskan substansi rapat tersebut sebelum ada klarifikasi dari Gubernur Ridho Ficardo. “Soal urusan perempuan dan urusan macam-macam itu, tergantung setelah itu,” katanya.
Kasus tersebut mencuat ketika seorang perempuan melapor ke Komisi III dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan Gubernur Lampung. Namun, dua kali undangan tak pernah ditanggapi. Di Lampung beberapa kali beberapa elemena masyarakat berunjukrasa meminta kasus itu segera diklarifikasi karena menimbulkan polemik. (ar)
Leave a Reply