Ganti Rugi Tol, Warga Lingai, Menggala, Minta Kepastian Hukum

Share :

ragamlampung.com – Masyarakat Lingkungan Lingai Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung mengeluhkan belum jelasnya proses ganti rugi tanah akibat terkena pelebaran jalan tol.

Puluhan masyarakat yang didampingi team kuasa hukum Hendra, Putu, Novrizal, dan Indra Jaya pada kantor hukum HNP&Partner meminta camat serta lurah Menggala Tengah agar tanah serta usaha Bolak masyarakat diberi kepastian hukum atas status tanah nya tersebut, mengingat lokasi tersebut masuk dalam area peruntukan jalan tol.

“Kami diminta masyarakat untuk meminta kepastian hukum status tanah tersebut,” kata Hendra.

Hendra menyebut, dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini.

“Hasil sementara yang kita dapat dari warga dan aparat pemerintah setempat ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Namun kami yakin nantinya semua akan terungkap dengan sendirinya,” kata Hendra.

Selain itu, lanjut Hendra, pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kita hanya mengawal agar memang lahan atau Bolak yang terkena ganti rugi lahan tol dapat diberikan kepada pihak yang berhak. Bukan kepada oknum yang mengatasnamakan warga-warga tertentu,” paparnya.

Hendra juga menyesalkan adanya pemecatan ketua RT oleh Kaling setempat yang dianggap sebagai penghambat program nasional.

“Kita juga menerima masukan dari warga adanya ketua RT yang dipecat secara sepihak oleh Kaling. Pemecatan harus memiliki dasar  bukan karena suka tidak suka. Ini bisa dilaporkan,” ungkapnya.(putu)

Share :