Soal Dugaan Perbuatan Tercela Gubernur Lampung
ragamlampung.com – Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI H.Bambang Soesatyo SE.,MBA.
Mereka meminta kepastian dan perlindungan hukum terhadap perbuatan tercela yang diduga sudah dilakukan Gubernur Lampung dan teman wanitanya.
Surat bernomor 28/JK Lampung/B/III/2017 ini, tertanggal 27 Maret 2017 ini ditandatangani oleh Ketua Joni Fadli dan Sekretaris Resmen Kadapi dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Menteri Pemberdayaan Perempuan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gubernur Lampung berdasarkan Pasal 78 ayat 2 Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela.
“Bahwa berdasarkan bukt-bukti yang didapatkan, Gubernur Lampung sudah melakukan perbuatan tercela,” bunyi surat tersebut.
Sebagaimana diketahui Komisi III DPR RI sudah tiga kali mengrimkan surat ke Gubernur Lampung untuk membahas persoalan ini. Namun hingga kini surat yang disampaikan oleh Komisi III dicuekin Gubernur Lampung.
Informasi yang dihimpun di Komisi III DPR RI, Komisi III akan membahas surat yang masuk dari Jaringan Kerakyatan ini Senin Besok (03/04/2017).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengirimkan surat kepada Polri untuk membantu menghadirkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam rapat dengar pendapat di komisi itu, Rabu lalu (29/3/2017).
Gubernur Lampung sudah dua kali dipanggil terkait laporan seorang perempuan, tapi tak pernah hadir. Komisi III akan memanggil paksa dengan bantuan Polri jika gubernur kembali mangkir.
“Kita sudah kirim surat ke Kapolri beberapa hari lalu, harapannya hari Rabu ini. Kalau polisi melakukan upaya paksa, saya sudah atur jadwal, Rabu ini panggilannya,” kata Ketua Panitia Kerja Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa, Senin lalu (27/3/2017).
Desmond enggan menjelaskan substansi rapat tersebut sebelum ada klarifikasi dari Gubernur Ridho Ficardo. “Soal urusan perempuan dan urusan macam-macam itu, tergantung setelah itu,” katanya.
Kasus tersebut mencuat ketika seorang perempuan melapor ke Komisi III dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan Gubernur Lampung. Namun, dua kali undangan tak pernah ditanggapi. Di Lampung beberapa kali beberapa elemena masyarakat berunjukrasa meminta kasus itu segera diklarifikasi karena menimbulkan polemik. (toni)
Leave a Reply