Asisten I : Pihak-pihak Harus Duduk Satu Meja

Share :

Penyelesaian Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk Jalan Tol

ragamlampung.com – Asisten I Pemkab Tulang Bawang (Tuba) Pahada Hidayat SH MH, meminta pihak-pihak yang merasa memiliki hak untuk duduk bersama dalam mencari solusi terbaik.

“Harus duduk bersama untuk cari jalan keluarnya, sehingga kisruh terkait

pembebasan jalan tol di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, dapat ditemukan solusi terbaik,” kata Pahada Minggu (09/04/2017).

Menurut Pahada, harus ada penyelesaian secepatnya agar persoalan tidak menjadi berlarut larut.

“Nanti saya akan sampaikan kepada camat Menggala untuk dapat memfasiltasi secepatnya masalah ini. Harus segera dicarikan solusi secepatnya,” tegas Pahada.

Diberitakan sebelumnya, pembebasan jalan tol di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, diduga dimanfaatkan sejumlah oknum yang sengaja mencari keuntungan. Mereka sengaja menciptakan dan membuat daftar penerima siluman pembebasan jalan tol termasuk pemalsuan sejumlah tandatangan.

Kuasa hukum warga Lingkungan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah dari kantor HNP& Partners, Hendra Zaputra mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari masyarakat untuk mengawal hak-hak masyarakat.

“Tanggal 3 lalu, kami selaku kuasa hukum masyarakat bersama Lurah Menggala Tengah dan Camat Menggala di kantor camat Menggala, menyepakati untuk duduk bersama pihak-pihak agar persoalan menjadi jelas,” kata dia, Jumat (7/4/2017).

Dalam pertemuan itu disepakati untuk duduk satu meja dengan difasilitasi oleh camat setempat. “Tapi, tiba-tiba hari ini (Jumat) kami mendapat kabar dari warga bahwa pengumuman penerima bantuan pembebasan lahan sudah keluar. Ini ada apa? Padahal belum ada pertemuan lanjutan,” sesal Hendra.

Hendra juga mengaku sudah menelpon dan menanyakan kepada Lurah Menggala Tengah, Mirwandi Yusuf.

“Namun menurut lurah, pengumuman itu yang mengeluarkan Kanwil BPN Lampung. Dia hanya bertugas menempelkan pengumuman tersebut di kantor kelurahan,” kata Hendra.

Hendra secepatnya berkoordinasi dengan warga dan pihak kecamatan untuk menentukan langkah lebih lanjut. “Apakah nantinya bisa selesai dengan musyawarah termasuk menentukan langkah hukum, apakah akan menggugat pidana dan perdata,” kata Hendra didampingi Putu Hendrayana, Nofrizal, serta Indra Jaya. (toni)

Share :