Kinerja PU Mesuji Dipertanyakan, Biarkan Proyek Siluman Kembali Marak

Share :

ragamlampung.com- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji mengeluarkan pernyataan keras terkait masih kembali maraknya proyek siluman di Kabupaten Mesuji.

“Harusnya peristiwa ini tidak boleh terulang. Pelajaran yang lalu harusnya jadi pelajaran berarti SKPD terkait utamanya Dinas PU Bina Marga setempat,” kata anggota Komisi C DPRD Mesuji, Deddy irawan kepada ragamlampung.com saat dimintai tanggapannya, Senin (01/05/2017).

Menurut Deddy, Komisi C mempunyai fungsi sebagai pengawasan. “Fungsi inilah yang kita gunakan. Sayang sekali kalau ini benar terjadi. Masak iya pekerjaan tidak punya plang. Gimana mau diawasi dan dimana ketranspranannya,” kata Deddy.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Mesuji ini juga menyebut, akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU. “Kita akan panggil dan minta pertanggungjawaban Dinas PU. Kalau perlu blacklist perusahaan yang mengerjakan proyek siluman tersebut,”tegas Dedi seraya  menyampaikan agar Dinas PU sudah memiliki arahan dalam pembangunan Mesuji kedepan kearah yang lebih baik lagi.

Diketahui, indikasi adanya proyek siluman di Kabupaten Mesuji kembali marak. Padahal ditahun sebelumnya sudah pernah terjadi seperti ini dan sekarang masih saja terulang. Hal ini terjadi diduga karena lemahnya sistem pengawasan dari dinas terkait terutama Dinas PU setempat.

Proyek marak tanpa papan nama seperti halnya yang terlihat di Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Mesuji dan proyek di Desa Bangun Jaya depan Polsek Tanjung Raya. Bisa jadi ditempat lainpun masih banyak karena di Mesuji ini sudah menjadi budaya.

Pengerjaan saluran talud didekat seputaran pasar Desa tersebut  diduga dikerjakan asal jadi karena, pada waktu tim media melintas sempat melihat cara pengerjaannya yang  banyak diisi tanah pada susunan batu yang seharusnya diisi adukan pasir semen.

Dari pantauan di lokasi proyek, pihak rekanan / kontraktor tidak mencatumkan papan informasi proyek. Padahal fungsi papan informasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa anggaran, dan dinas mana yang memberikan pekerjaan tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, bahkan juga bekerja disitu, selama ini pihak kontraktor belum pernah terlihat.

Jika masih ada para rekanan yang tidak mencantumkan plang nama proyek, jelas melanggar Undang – Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proyek tanpa plang nama  melanggar UU dan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pemerintah sebenarnya dari awal sudah memberikan aturan agar dipasang papan informasi pada setiap proyek pemerintah. Karena  papan informasi dipasang  bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek itu dapat berjalan dengan transparansi. Plang nama itu hendaklah dipasang selama pengerjaan proyek hingga selesai, bahkan tetap dipasang sampai masa pemeliharaan.

“Kalau ada papan informasi proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada papan informasi proyek itu bisa menjadikan paket proyek itu bisa  disebut proyek siluman,” ungkapnya lagi.

Menurut pendapat masyarakat sekitar, jika proyek seperti ini apakah tidak ada sanksi tegas dari pemerintah khususnya dari Dinas PU. Seperti memanfaatkan kesempatan dalam mencari untung yang lebih besar sehingga, pihak rekanan seenaknya melanggar aturan Pemerintah. Bisa jadi  cara kerja seperti sangat rawan dengan korupsi .

Dia juga menyayangkan sikap dinas terkait yang seakan – akan membiarkan proyek tanpa papan informasi apalagi proyek ini sudah berjalan setengah pekerjaannya.

“Jadi indikasi upaya rekanan dan dinas terkait melakukan penyimpangan bisa terjadi,” tutupnya.(toni)

Share :