Pemerintah Atur Cyber Bullying di Revisi UU ITE

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam draf revisi UU ITE tersebut, pemerintah akan memasukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cyber bullying.

Panitia Kerja Revisi UU ITE juga menyepakati penahanan tersangka pelanggaran UU ITE bisa dilakukan saat sudah ada keputusan pengadilan tetap.

“Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan tetap,” kata Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2016).

“UU ITE yangg baru juga mengatur cyber bullying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik sebagai ekstensi Pasal 29,” tambahnya.

Menurut Henri, substansi draf revisi UU ITE akhirnya rampung dibahas setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panja dengan DPR. Henri mengatakan, pemerintah bersama panja telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ITE pada 30 Agustus lalu. “Pembahasan di tingkat panja sudah selesai. Sekarang tinggal pembahasan di tingkat tim perumus,” ujarnya.

Henri yang merupakan Ketua Tim Antar Kementerian untuk pembahasan revisi UU ITEtersebut pun menyatakan penghargaannya kepada seluruh anggota tim, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan HAM, tim ahli hukum, ahli teknologi dan informasi, ahli bahasa, serta anggota panja dari DPR. “Semoga UU ITE yang baru nanti lebih bermanfaat dan melindungi masyarakat di dunia maya,” tuturnya.

Henri berharap, pada akhir September ini, draf revisi UU ITE dapat disahkan menjadi undang-undang. “Proses selanjutnya adalah naskah dirapikan oleh tim perumus dalam dua minggu ke depan. Diharapkan, akhir September naskah tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi UU,” katanya.

Adapun beberapa substansi dalam pembahasan revisi UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR adalah sebagai berikut:

– Menurunkan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan
– Menegaskan bahwa pidana penghinaan atau pencemaran nama baik adalah delik aduan
– Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Menegaskan bahwa pidana pengancaman atau pemerasan merujuk pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP
– Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, yakni dari 12 tahun menjadi 4 tahun
– Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan serta penggeledahan-penyitaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
– Memasukkan ketentuan cyber bullying atau perundungan di dunia siber sebagai pidana Pasal 29. (ar)

Share :