ragamlampung.com – Pemerintah Kota Metro dan PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Metro, menandatangani kerja sama pengenaan, pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kerja sama tersebut sebagai dasar pemungutan PPJ kepada masyarakat pelanggan PLN dan penyetorannya ke kas daerah Kota Metro. Juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Metro dari PPJ.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro, Arif Joko Arwoko, mengatakan, Senin (14/8/2017), kerja sama sebelumnya ditandatangani tahun 2012, dan ini telah melalui beberapa kali pembahasan.
Sampai Juli 2017 PPJ terealisasi sebesar Rp5,4 miliar dengan rata-rata pemasukan untuk 2 bulan terakhir sebesar Rp900 juta.
Perwakilan Manajer PT. PLN mengatakan, jumlah pelanggan di Kota Metro lebih 53.000, terdiri pascabayar dan prabayar. (ma)
Leave a Reply