ragamlampung.com — Wali Kota Metro Achmad Pairin memerintahkan pembongkaran sebuah gedung tua yang pernag digunakan untuk kantor Dinas Tata Kota. Wali kota mencari arsitek untuk merancang kembali bangunan tersebut sesuai fungsi dan tujuan pendiriannya.
“Gedung tersebut akan kita bongkar, apakah masih layak atau tidak. Tapi, akan kita pulihkan kembali ke aslinya. Kami telah lihat dokumen asli bangunan dan kita ubah jadi modern tapi tidak menghilangkan keasliannya,” katanya, Jumat (18/8/2017).
Pairin mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah A. Nasir. A T untuk melihat bangunan tersebut, sekaligus mencari dan mendatangkan arsitek yang dapat merancang sesuai aslinya.
“Kita akan rancang dengan baik, dan dianggarkan di ABT tahun ini, tapi pelaksanaannya APBD murni 2018,” ujarnya.
Ia mengatakan, gedung tersebut tidak termasuk cagar budaya, tapi sebagai gedung saksi sejarah yang memiliki nilai historis kota Metro.
Di Metro ada 52 titik cagar budaya, 51 milik masyakat dan yang 1 milik pemkot, sedangkan gedung eks Tata Kota tidak termasuk. (ar)
Leave a Reply