Kadis PMPTSP Metro Siap Batalkan Izin Indomart

Share :

ragamlampung.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (PMPTSP) Metro Edy Pakar, SH. MH, menanggapi adanya surat penolakan pembangunan indomart yang ada di jalan Hasanudin, kelurahan Yosomulyo, kecamatan Metro Pusat yang di duga tanpa izin dari lingkungan sekitar.

Edy Pakar mengatakan, Dinas Perizinan ini sifatnya hanya administrasi saja.

“Setelah sudah ada persetujuan dari lurah dan camat berkasnya akan kembali lagi ke dinas PTSP lalu baru dapat di proses surat izin bangunannya,” ujarnya pada saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya pada Jumat (29/09/2017).

Ia juga menjelaskan, saat sudah ada surat rekomendasi dari dinas PU, baru pihaknya dapat menerbitkan IMB nya.

“Namun ada kesalahan yang dilihat dari situ, ketika izin nya belum keluar tapi sudah mulai membangun, itu kesalahannya,” ungkapnya

“Izinnya sudah ada sama saya, tapi belum kita berikan. Untuk sementara ini suratnya ditahan dulu, belum akan saya berikan, sebelum permasalahan ini selesai. Dengan adanya surat pengaduan itu, pihak kami melalui bidang perizinan terjun kelapangan untuk segera mengecek kebenaran dilapangan bersama lurah dan babinsa,” lanjutnya

Ia menyimpulkan, saat ini kelurahan sedang melakukan mediasi dengan warga.

“Kiita tunggu saja hasilnya seperti apa. Jika memang masih banyak yang tidak setuju dan bermasalah kita batalkan saja,” pungkasnya.

Sedangkan dilain pihak, indomart sendiri mengundang 80 warga setempat untuk melakukan pertemuan dan mencari jalan keluar permasalahan pada Sabtu(30/09/2017) dikediaman bapak Agus, namun sayangnya dari 80 warga yang di undang hanya 10 orang saja yang dapat hadir untuk memenuhi undangan tersebut termasuk lurah, petugas dinas perizinan dan pamong setempat.

Untuk diketahui, dalam udangan tersebut terdapat sedikit kejanggalan, karena tulisan undangan yang tertera adalah sillaturahmi dan hajat. Sedangkan yang akan di bahas dalam pertemuan tersebut untuk mencari titik temu dari konflik yang sedang terjadi.

Lurah Yosomulyo mewakili Pak Naryo mengatakan, belum ada kesimpulannya dalam pertemuan tersebut.

“Belum ada titik temu, sehingga pihak indomart akan mengundang kita kembali untuk mencari jalan keluar dan pak Agus sebagai pihak yang memiliki tanah sudah menyerahkan keputusan kepada pihak indomart,” jelasnya.

“Jadi pihak indomart harus mengundang kembali warga yang pro dan kontra untuk mencari titik terang di rumah pak RT,” pungkasnya.(ma)

 

Share :