ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mulai menyosialisasikan pendaftaran pemilihan kepala daerah setempat 2018.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari, dengan ketentuan untuk tanggal 8-9 Januari untuk pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Hari terakhir (10/1), waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Lampung Utara. ditentukan.
Komisioner KPU Lampung Utara Aprizal Ria, mengatakan, Selasa (2/1/2018), syarat pendaftaran bakal calon dan wakil bupati haruslah diusung partai politik atau gabungan parpol paling sedikit memiliki 9 kursi di DPRD atau 20 persen x 45 kursi.
Jika menggunakan akumulasi suara sah paling sedikit 81.275 suara hasil pemilu anggota DPRD kabupaten tahun 2014 atau 25 persen x suara sah tahun 2014.
Syarat pencalonan harus menyerahkan model B-KWK parpol, model B.1KWK parpol, model B.2 KWK parpol, model B.3 KWK parpol dan model B.4 KWK parpol. Kemudian menyerahkan pula salinan keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat. (ar)
Leave a Reply