ragamlampung.com — Larry Nassar, mantan dokter olahraga senam Amerika Serikat, dipenjara selama 175 tahun karena terbukti bersalah mencabuli atlet senam. Ia bersalah berbuat cabul kepada 150 atlet senam yang menjadi pengawasannya, Rabu (24/1/2018).
“Saya baru saja menandatangani surat perintah kematian Anda,” kata Hakim Rosemarie Aquilina, saat membacakan vonis di pengadilan Michigan.
“Merupakan kehormatan saya menghukum Anda,” katanya. “Anda tidak pantas lagi berjalan di luar penjara. Anda tidak melakukan apapun untuk mengendalikan dorongan tersebut dan kemanapun Anda berjalan, kehancuran akan terjadi pada orang-orang yang paling rentan.”
Saat sidang berakhir, tepuk tangan bergemuruh di dalam ruang sidang. Sidang dihadiri 150 korban dan keluarganya, termasuk atlet senam olimpiade AS.
Nassar bekerja di Michigan State University dan USA Gymnastics. Ia mengaku bersalah melakukan penyerangan seksual terhadap tujuh wanita di daerah Lansing antara tahun 1998 dan 2015.
Korbannya mengatakan bahwa dia akan menganiaya mereka saat berada di atas meja pengobatan. Nassar juga dihukum penjara 60 tahun karena kejahatan pornografi anak.
Rachael Denhollander, pengacara dari Kentucky yang pertama kali membawa kasus itu ke meja hukum tahun 2016. Dia mengatakan bahwa Nassar meraba-raba, membelai, dan memasukkan kedua tangannya ke seorang pesenam berusia 15 tahun di Michigan. (ar)
Leave a Reply