Kirim Somasi dan Siap Lapor Polda Lampung
ragamlampung.com – Dugaan salah penanganan medis atau malpraktik yang terjadi di provinsi Lampung kian marak.
Salah satunya yang terjadi kepada salah satu pasien di Klinik Kecantikan el RAFA yang beralamat di Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung.
Korbannya adalah Di (30). Di, warga Rajabasa, Bandar Lampung ini melalui pengacaranya Bagus Andriansyah SH, sudah melayangkan somasi sejak tanggal 13 Maret 2018 yang lalu.
Advokat dan konsultan hukum dari kantor Pusat Advokasi Masyarakat Hukum Kesehatan (PAMHUKES) yang beralamat di Jalan Abdi Negara II No. 14 Teluk Betung, Bandar Lampung menyebut kliennya mengalami cacat permanen dibagian mukanya akibat dugaan salah tindakan medis yang diduga dilakukan oleh dr Djo yang berpraktik di klinik kecantikan El rafa.
“Sudah kita sampaikan surat somasi kita. kita masih tunggu itikad baik dari pihak klinik el RAFA hingga hari Selasa (20 Maret 2018). Klien kita mengalami cacat permanen
dibagian mukanya dan ini harus dipertanggungjawabkan,” sebut Bagus, Senin (19/03/2018) kepada wartawan.
Secara singkat Bagus menceritakan kronologis kliennya hingga mengalami cacat permanen.
“Kejadiannya tanggal 07 Desember 2017 yang lalu. Kedatangan klien kami ke klinik tersebut adalah untuk melakukan konsultasi kecantikan sekaligus melakukan suntik Filler hidung. Namun setelah dilakukan tindakan beberapa hari kemudian bagian muka klien kami biru keunguan dan bengkak dan akhirnya mengalami cacat,”singkatnya.
“Karena merasa dirugikan, klien kami telah menunjuk kami untuk melakukan langkah langkah hukum seperti melakukan tuntutan pidana dan melakukan gugatan perdata serta
melaporkan kepada MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) IDI Provinsi Lampung dan IDI kota Bandar Lampung. Tentunya laporan akan kami lakukan tinggal menunggu ada atau tidak itikad baik dari pihak klinik el RAFA hingga Selasa besok (20/03/2018),” pungkasnya seraya menyebut akan segera menggelar jumpa pers dalam dua tiga hari kedepan.
Bila batas waktu tidak dihiraukan, Bagus mengatakan dengan data dan bukti serta foto-foto yang ada tentunya pihaknya bersama tim pengacara akan segera melaporkan ke
Polda Lampung.
“Kita minta pertanggungjawaban sepenuhnya terhadap kondisi klien kami yang mengalami cacat permanen,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak klinik kecantikan el RAFA. (don/kur)
Leave a Reply