ragamlampung.com — Antusias masyarakat Lampung memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode pertama (Juli-September) cukup besar. Hal itu terlihat dari besarnya perolehan keseluruhan tax amnesty DJP wilayah Lampung-Bengkulu yang sudah mencapai Rp10,5 triliun pada periode tersebut.
Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu, Rida Handanu merincikan total keseluruhan itu bersumber dari penerimaan dana tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp215 miliar.
Kemudian pelaporan nilai pernyataan harta yang sudah di repatriasi Rp57,64 miliar, deklarasi luar negeri Rp794 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp9,6 triliun.
“Sampai hari ini total keseluruhan Tax Amnesty DJP Wilayah Lampung-Bengkulu Rp10,5 triliun,” ujar Rida, Kamis (29/9/2016).
Khusus penerimaan dana tax amnesty wilayah Lampung-Bengkulu sudah mencapai Rp 215 miliar dari wajib pajak sebanyak lebih dari 2.332 pembayar di berbagai 9 KPP Pratama. Di antaranya KPP Pratama Teluk Betung, Tanjung Karang, Kedaton, Metro, Natar, Kotabumi, Bengkulu, Curup, dan Argamakmur.
Sampai dengan Desember 2016 atau periode kedua (Oktober – Desember) diharapkan bisa terus meningkat dengan target total pelaporan harta kekayaan wilayah Lampung-Bengkulu bisa mencapai Rp 9,9 triliun dan dana tebusan target mencapai Rp 500-700 miliar.
Rida menambahkan, banyaknya antusias masyarakat yang ingin ikut serta dalam tax amnesty, pihak DJP juga merencanakan memberikan kemudahan pada periode pertama yaitu menyiapkan dana tebusan 2 persen dari total kekayaan. Selanjutnya untuk pengurusan surat pernyataan dapat diurus hingga Desember 2016. (ar)
Leave a Reply