KPU dan Panwaslu Tak Berdaya Kampanye Arinal Nunik Libatkan Anak-anak

Share :

Praktisi Media Sesalkan Pembatasan Peliputan Pers

ragamlampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyoroti terkait kampanye Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) paslon gubernur dan wakil gubernur di lapangan Banjarsari pada Sabtu (5/05).

Agus selaku komisioner di Kantor Pemilihan Umum Kota Metro mengatakan untuk tekhnis di lapangan KPU tidak memiliki kewenangan apapun. Menurutnya yang memiliki kewenangan adalah Panwaslu.

Merakalah (Panwaslu) yang memiliki hak untuk mengatakan melanggar atau tidaknya terkait kampanye pasangan tersebut yang melibatkan anak di bawah umur. Kami dari jauh -jauh hari sudah mensosialisasikan pada semua pasangan mana yang boleh dan tidaknya dilakukan oleh para kandidat,” jelasnya.

Disebutkannya, jika di lapangan ada kejadian – kejadian tertentu yang punya kewenangan adalah panwas.

“Yang pasti sudah dari jauh jauh hari kami sosialisasikan ke mereka dan kami tidak monitoring di lapangan,” tambah Okta Komisioner KPU.

Sementara Hendro selaku ketua pelaksana di panwaslu mengatakan terkait adanya anak -anak yang dilibatkan dalam kampanye Arinal dan Nunik Hendro semua tergantung KPAI.

“Kami dari panwas sudah memberikan surat resmi pada EO dan Paslon juga Partai pendukung surat pemberitahuan pada seluruh paslon dan dalam waktu dekat ini kami dari panwas akan mengirimkan surat juga ke KPAI,” ujarnya.

Terpisah Askur Muttaqien, Pemimpin Redaksi ragamlampung.com menyayangkan adanya pelarangan dan pembatasan media dalam kampanye Arinal Nunik.

“Ini melanggar UU Pers. Jangan tunjukan arogansinya bila mau dipilih masyarakat. Belum saja terpilih sudah arogan, “sebut Askur. (ema)

Share :