ragamlampung.com — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang sebelumnya telah diberlakukan toko ritel modern seluruh Indonesia.
“Langkah penghentian program kantong plastik berbayar ini diambil karena adanya pro-kontra di berbagai daerah,” kata Ketua umum Aprindo Roy N Mandey, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/10/2016).
Dikatakannya, penghentian program kantong plastik berbayar itu diberlakukan sejak 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri LIngkundan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum.
Ttujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis ialah untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di tanah air.
Sebelumnya, uji coba kantong plastik berbayar talah diterapkan seluruh toko ritel modern selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” kata dia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama.
Dari hasil monitoring itu diketahui sekitar 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Tapi, dalam perjalanannya, uji coba program tersebut menuai pro-kontra di berbagai kalangan masyarakat, sementara Permen LHK belum diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.
“Prinsipnya Aprindo tetap mendukung program pemerintah, tapi kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama,” demikian Roy. (ar)
Leave a Reply