ragamlampung.com – Polda Lampung melalui Subdit II Cybercrime telah menetapkan status Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandarlampung, Seno Aji sebagai tersangka.
“Dia (Seno) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah tahap satu dan tinggal menunggu P19 saja” kata Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Ketut Suryana, Selasa (13/11/2018).
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa1 unit handphone merk Samsung 7 Prime warna hitam dan beberapa tangkapan layar terkait dugaan penistaan tersebut.
“Selain 1 unit handphone, barang bukti lainnya beberapa lembar screenshoot percakapan di group Whatsapp Ini Lampung,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi untuk saat ini pihaknya masih belum menahan Seno Aji, mengingat masih menunggu intruksi dari Kombes Subakti selaku Dirreskrimsus Polda Lampung.
“Segera, kita masih urus beberapa berkas yang harus ditanda tangani oleh Pak Dir” tutupnya.
Diketahui masyarakat adat Sai Batin melaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penghinaan terhadap pakaian adat di media sosial oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandarlampung, Seno Aji.(dg)
Leave a Reply