ragamlampung.com – Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui pernah menerima uang Rp 100 Juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho (ABN) .
Hal ini terungkap saat Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati menanyakan Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto apakan pernah menerima uang dari ABN.
“Saudara pernah menerima uang?” tanya majelis, pada persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur di Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (14/11/2018).
“Pernah Yang Mulia, itu instruksi dari Pak Bupati (Zainudin Hasan). Ya kalau Dinda buntu, minta uang sama Abang,” kata Nanang dalam persidangan menirukan kalimat Zainudin Hasan.
“Yang terakhir saya ingat Rp.100 juta melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) Yang Mulia. Itu di parkiran masjid,” jelasnya.
Selain ABN, siapa lagi yang pernah menyerahkan uang terhadap anda? Tanya majelis lagi.
“Enggak pernah yang mulia, hanya Agus yang memberikan uang itu, saya kira uang itu dari Pak Bupati,” kata Nanang.(by)
Leave a Reply