ragamlampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, sejak tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp.100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” katanya di ruang Garuda PN Tanjungkarang.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lamsel di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).
Jaksa melanjutkan uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal pesiar.
Uang tersebut diterima oleh terdakwa melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bekerjasama dengan Kadis PUPR Lampung Selatan tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.
“Setelah terdakwa mendapatkan komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” papar jaksa.(dr)
Leave a Reply