ragamlampung.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol. Kemas A. Yamin menanggapi adanya kabar soal 2019 akan diberlakukannya aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak.
Kemas A. Yamin, menyatakan pemblokiran STNK bagi penunggak pajak belum dapat diterapkan di Provinsi Lampung.
“Pola seperti itu belum efektif untuk diterapkan di Lampung,” ujar Yamin, Selasa (18-12-2018).
Tentang ucapan pria asal Medan itu, Yamin menyatakan hal itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Yang di Medan itu kan hanya omongan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) secara personal,” jelasnya.
Artinya, ucapan tersebut belum berdasarkan kesepakatan bersama. “Selain itu ucapan (pria) tersebut belum ada pemberitahuan awal kepada pihak kepolisian setempat,” terangnya.
Walau begitu, Yamin tak menapik kemungkinan akan diberlakukannya pola pemblokiran semacam itu.
“Aturan semacam itu bisa saja diterapkan. Apalagi jika masyarakat kita makin banyak yang tidak sadar pajak dan kerjaannya selalu menunggu pemutihan,” jelasnya.
Diketahui di media sosial video viral seorang pria yang mengaku dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Putri Hijau, Medan.
Pria berkemaja putih itu mengatakan bahwa STNK mati pajak dua tahun akan dihapus datanya dari Samsat dan akan berlaku Januari 2019.(askur)
Leave a Reply