ragamlampung.com – Menyambut dan mengawal Pemilu 2019, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan 4 paket kebijakan.
“Itu untuk mengawal proses demokrasi. MA telah mengeluarkan 4 paket kebijakan,” kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Empat paket kebijakan itu dijelaskan Hatta Ali yaitu kebijakan nomer 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tidak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Kemudian, Perma Nomer 2 tahun 2018 tentang hakim khusus Tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Lalu SEMA No.2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA No.3 Tahun 2016 Terhadap semua jenis surat keterangan.
“Saya tegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan berkaitan persyaratan pencalonan pejabat publik seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit surat tidak pernah sebagai terpidana,” katanya.
Mahkamah Agung berharap terbitnya kebijakan tersebut terjadi independensi kekuasaan hakim. Hatta mengimbau aparatur peradilan untuk menjaga integritasnya dari ranah politik praktis.
“Seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralutasdengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, ” paparnya.(lts/kur)
Leave a Reply