ragalampung.com – Pasca terungkapnya dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membidik proyek SPAM yang ada di Lampung.
KPK sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dari delapan tersangka, salah satunya Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, yang juga Kepala Satker SPAM Strategis, dan PPK SPAM Bandar Lampung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari pemeriksaan sementara, ada 12 proyek SPAM yang dimenangkan PT. WKE dan PT. TSP di tahun 2017 dan 2018.
KPK masih melakukan pendalaman dugaan penerimaan fee pada sejumlah proyek yang sudah didapatkan buktinya, yaitu Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, Katulampa, serta Pipa HDPE Bekasi dan Donggala, Palu.
“Kasus SPAM Lampung menjadi salah satu perhatian kami, TSK ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simare) merupakan PPK untuk proyek SPAM Lampung,” ungkapnya, Minggu (30/12/2018).
KPK saat ini, sedang mendalami operasi tangkap tangan tersebut, dengan keterkaitan Mega proyek SPAM Bandar Lampung, dimana Anggiat diduga juga mendapatkan fee. Namun KPK belum membeberkan secara rinci, apakah ada indikasi korupsi untuk proyek SPAM di Lampung.
“Penyidikan baru dimulai, kami mencermati fakta-fakta yang sudah ditemukan terlebih dahulu,” katanya.(kur)
Leave a Reply