ragamlampung.com – Hilang sudah harapan dua calon anggota legislatif (Caleg) Lampung Utara ini karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Ya keduanya (caleg, red) bersama dua warga ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat malam, (4/1/2019).
Dua orang caleg tersebut yakni JA (44) dari PDIP dan RJ (47) dari PAN. Sementara dua rekannya adalah Hendriyanto (36), warga Abungsurakarta, Lampung Utara, dan Heriyanto (32), warga Mengala, Tulangbawang.
Selain mengamankan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti alat isab sabu-sabu dan satu paket sisa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka JA dan Hendriyanto serta Heriyanto.
Mereka ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu di belakang halaman sekretariat Kantor PDIP Kotabumi, dengan barang bukti yang diamankan berupa alat isab sabu-sabu (bong) berikut satu paket sisa sabu-sabu.
“Mereka mengakui habis mengomsumsi sabu-sabu secara bergantian pada saat belum ditangkap,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, barang haram tersebut dibeli seharga Rp250 ribu/paket dari tersangka RJ yang ditangkap beberapa jam kemudian saat berada di depan minimarket dekat Tugu Payam Mas Kotabumi.
“Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan petugas,” paparnya. (kur)
Leave a Reply