ragamlampung.com — Warga Kabupaten Lampung Utara kini lebih mudah untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Polres Lampung Utara sejak Ahad (9/10/2016), mengoperasionalkan mobil SIM Keliling yang akan melayani perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat), dan SIM B (sepeda motor). Sedangkan untuk perpanjangan SIM lainnya, masih tetap harus ke Polres.
Kapolres AKBP Esmed Eryadi secara simbolis meresmikan penggunaan mobil tersebut, Minggu(9/10/2016), dengan menggunting pita sebagai pertanda mulai dioperasikannya mobil SIM Keliling.
“Mobil itu telah dilengkapi peralatan pencetak SIM, dan akan berkeliling ke kecamatan-kecamatan. Namun, tidak akan melayani pembuatan SIM baru, karena SIM baru ada beberapa prosedur yang harus dijalani,” kata dia.
Ia mengatakan, dalam pengoperasiannya, mobil itu akan berpindah-pindah sesuai jadwal. (ar)
Leave a Reply