MKH Pecat Oknum Hakim PN Menggala

Share :

Yang Kedapatan Selingkuh dan Narkoba

ragamlampung.com – Karir hakim inisial Y, salah satu oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) berakhir.

Ini setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  memecat hakim inisial Y, yang digerebek warga selingkuh dan positif mengonsumsi narkoba.

MKH dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hakim yang terakhir berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang ini, Y diadili dalam sidang MKH di Gedung MA sejak pagi hingga siang ini.

Dari unsur KY yang duduk di MKH itu adalah Aidul Fitriciada, yang juga ketua majelis, dengan anggota Sukma Violetta, Sumartoyo, dan Farid Wajdi.

Adapun dari MA diwakili Irfan Fachrudin, Maria Anna Sumiyati, dan Sopian Sitompul. Majelis akhirnya memutuskan Y dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

“Baru saja diputuskan pemberhentian tetap dengan tidak hormat,” kata Farid.

Sebagaimana diketahui, Y digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya di Lampung. Saat itu, Y sedang dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu, didapati dua perempuan yang bukan istrinya.

Ternyata, Y juga dites urine dan terbukti positif memakai narkoba. “Memang dia ya pemakai (narkoba),” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Tagam Sinaga.(lp/kur)

Share :