ragamlampung.com — Komisi V DPRD Lampung mendorong terwujudnya pengalihan SMK/SMA yang akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berlaku akhir Oktober 2016 ini.
Sekretaris Komisi V DPRD Disdik Elly Wahyuni, mengatakan, Selasa (11/10/2016), persepsi dan koordinasi Dinas Pendidikan, Bappeda, dan DPRD harus dilakukan. Agar pelimpahan wewenang yang dilaksanakan secara penuh tahun 2017 itu tidak merugikan pendidik dan peserta didik pendidikan menengah.
“Kami berkomitmen mengutamakan kepentingan pendidik dan peserta didik dari fasilitas pendidikan, subsidi dana pendidikan maupun kesejahteraan guru dan tenaga honorer,” kata Elly, belum lama ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga akan membentuk lima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lima wilayah. Tujuannya untuk melancarkan proses pelimpahan wewenang dan mengakomodir kepentingan guru dan tenaga kependidikan menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian.
Hal ini untuk melaksanakan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menunjukkan komitmen Gubernur Lampung tentang kebijakan pelimpahan wewenang pendidikan menengah.
Sekretaris Disdikbud Lampung Fauziah menjelaskan, UPTD yang dibentuk melaksanakan tugas di lima wilayah, yakni Kabupaten Pesawaran, Bandarlampung, dan Lampung Selatan. Sedangkan kantor UPTD berada di Bandarlampung.
Untuk Kota Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Timur, kantor UPTD di Metro. Waykanan, Lampung Barat dan Lampung Utara, Kantor UPTD di Lampung Utara. Terakhir, Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Kantor UPTD di Tulang Bawang, Menggala.
“Kita akan berkoordinasi seksama bersama Komisi V yang merupakan mitra kerja,” katanya.
Fauziah mengatakan, pihaknya juga akan melakukan perubahan struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang akan dilaksanakan. Yakni sesuai dengan tipe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikategorikan dalam tipe A. (HD)
Leave a Reply