ragamlampung.com,Metro – Warga binaan kasus narkoba mendominasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Metro.
“Sekitar 255 orang kasus narkoba dari jumlah keseluruhan penghuni Lapas sebanyak 576 warga binaan,” ucap Kalapas Kelas IIA Kota Metro Ismono, Selasa (6-8-2019).
Menurut dia, warga binaan kasus narkoba tercatat 220 orang berstatus narapidana dan 35 masih dalam proses hukum (tahanan).
Dia mengungkapkan, pertanggal 30 Juli 2019 total warga binaan penghuni Lapas Kelas IIA Kota Metro sebanyak 576 orang. Sedangkan kapasitas ideal hunian Lapas tersebut hanya dapat menampung 489 orang.
“Sisanya yang 321 orang lagi, merupakan tahanan dan narapidana kasus lainnya,” tambahnya.
Selain kasus narkoba, lanjutnya, warga binaan terbesar di Lapas Kelas IIA Kota Metro adalah terpidana dan tersangka kasus pencurian, perampokan, dan perlindungan anak.
“Disusul terpidana kasus pencurian dan perampokan sebanyak 102 orang berstatus napi dan 5 orang berstatus tahanan. Kemudian terpidana dan tersangka kasus perlindungan anak sebanyak 103 orang berstatus napi dan 4 orang berstatus tahanan,” ungkapnya.
Selain tiga kasus utama yang menjadi penyumbang narapidana terbanyak di Lapas Metro tersebut, juga terdapat sejumlah warga binaan dengan kasus lain.
Narapidana kasus perjudian ada tiga orang, pembunuhan 13 orang, kasus penipuan enam orang dan tahanan lima orang. Kasus korupsi satu orang, pidana umum satu orang, psikotropika tiga orang, kepemilikan senpi tiga orang dan tahanan dua orang, dan narapidana terorisme satu orang yang dibina di Lapas. Sisanya ada 58 orang dengan tahanan 10 orang merupakan warga binaan kasus lain.
Ia menambahkan, dari total 576 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Metro terdapat 10 orang lansia, 562 orang dewasa, dan 2 orang anak-anak.
“Dengan total 574 orang warga binaan pria dan 2 orang wanita. Untuk penangguhan penahanan 16 orang dan tahanan rumah atau kota ada 11 orang,” pungkasnya.(EA)
Leave a Reply