ragamlampung.com,Lampung Timur – Dinas sosial (Dinsos) dan Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sidak E-warung Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga ilegal milik Sukino,di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lamtim, Selasa (13/08/19).
Sidak yang dipimpin Sekretaris Dinsos Darmuji meninjau langsung guna mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan.
“Nanti kita laporan kepada ketua tim kordinasi (tikor) untuk menjadi bahan laporan, nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,”ungkap Darmuji.
Selain, itu dari Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) pangan di Polres Lampung Timur, dan di dampingi oleh anggota Kodim 0429 (Lamtim) Serda, Erfan Sori bersama aparatur desa dan pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini.
“Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan (red),” ujarnya.
Sidak tersebut didampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan Penanggulangan Raskin dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban guna mengusut sampai akarnya dalang pengambilan bantuan BPNT yang diduga dilakukan Sukino.
Dikesempatan tersebut pihak Dinsos langsung melihat Sempel beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk di konsumsi.
“Beras yang kita ambil belum tentu bagus kualitas nya, kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.(imron)
Leave a Reply