ragamlampung.com — Dua kasus menghebohkan warga Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi karena diduga mencabuli kekasihnya kemudian menyebarkan video pencabulan itu.
Kasus kedua menimpa seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun. Pelajar itu diduga mencabuli teman wanitanya hingga hamil. Tersangka kemungkinan tidak ditahan dan akan dikembalikan kepada orangtunya karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin mengatakan, Rabu (12/10/2016), tersangka mahasiswa berinisial AR diduga mencabuli kekasihnya IM (21), bulan Agustus lalu di Komplek Islamic Center Kotabumi.
“Mereka pacaran di Islamic Center, kemudian berbuat cabul. Saat pencabulan, tersangka merekamnya, kemudian menyebarluaskan,” kata Suprianto mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi.
Korban tidak terima karena video itu tersebar luas, dan mengadu ke Polres Lampung Utara, Senin (10/10/2016) lalu.
“Setelah mendapat laporan itu, kita langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata Supriyanto.
Sedangkan tersangka PR (14), kata Supriyanto, diamankan di rumahnya saat pulang sekolah, Selasa (11/10/2016). PR diduga telah mencabuli LM (14) teman wanitanya yang juga masih berstatus pelajar SMP hingga hamil. Namun, dalam pemeriksaan polisi, PR tidak mengakui perbuatannya.
“Tapi, berdasarkan keterangan dan bukti-bukti sudah kita dapatkan persamaan dan petunjuk ke arah sana. Karena perkenalan mereka dimulai bulan Maret, dan tersangka melakukan perbuatan itu bulan April, dan ini cocok dengan usia kandunga korban,” kata Kasat Reskrim.
Polisi hingga kini melakukan pemeriksaan terhadap PR. “Kami masih mendalami dan memeriksa tersangka. Jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kami akan memulangkan tersangka karena masih di bawah umur, tapi tetap wajib lapor,” kata dia. (ar)
Leave a Reply