KPK Tuntut Khamami Delapan Tahun Penjara

Share :

Hak Politik Hilang Empat Tahun

ragamlampung.com – Bupati Mesuji nonaktif Khamami dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, dalam kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.

Selain itu, KPK juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.

KPK menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan undang-undang Pasal 12 a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

“Berdasarkan peraturan dengan ini terdakwa (Khamami) terbukti melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Maka dijatuhkan tuntutan penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka diganti kurungan tambahan 5 bulan,” kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/8/2019).

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta selambat-lambatnya paling lama satu tahun setelah ditetapkan. Jika tidak membayar maka dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun. Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan sang adik Taufik Hidayat dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (lp/san)

Share :