ilustrasi
ragamlampung.com — Kesadaran masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merekam dan membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sangat rendah. Penduduk di daerah itu yang wajib memiliki KTP sebanyak 203.814 orang, tapi yang sudah perekaman sekitar 183 ribu sehingga masih tersisa 20 ribu orang belum memiliki KTP. Sedangkan e-KTP yang telah tercetak sekitar 165 ribu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba, Lukman mengatakan, pihaknya harus bekerja ekstra keras agar masyarakat mau membuat e-KTP.
“Wajib KTP itu tersebar di berbagai wilayah, sejak beberapa waktu lalu sampai kini, petugas Disdukcapil terjun langsung ke desa-desa untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Tapi, upaya jemput bola ini terkendala karena kesadaran masyarakat rendah sehingga perekaman e-KTP di desa-desa belum selesai,” kata Lukman, Rabu (12/10/2016).
Padahal, kata Lukman, pihak kecamatan maupun desa sudah diberitahu perekaman tersebut. Karena itu, Disdukcapil minta masyarakat segera melakukan perekaman data, sebab pemerintah masih memberikan waktu perekaman.
“Dirjen Kependudukan Kemendagri memberikan perpanjangan waktu bagi seluruh daerah sampai pertengahan tahun 2017, tapi hasil rapat terakhir di tingkat provinsi, gubernur ingin Lampung tuntas sampai 31 Desember nanti,” ujar Lukman.
Ia mengakui setelah perekaman masyarakat belum dapat langsung menerima KTP, sebab banyak kendala di lapangan.
“Tapi, bagi yang sudah perekaman akan diterbitkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil dan surat keterangan ini bisa digunakan mengurus berbagai keperluan. Sekali lagi kami berharap masyarakat yang belum perekaman segera mendatangi pelayanan kami,” ujar dia. (ar)
Leave a Reply