ragamlampung.com,Lamtim – Masyarakat Gondangrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur melakukan musyawarah untuk mufakat dalam rangka Penerima Bantuan Sosial Tunai BST dari Pusat dalam Rangka membantu masyarakat yang terdampak covid 19. Musyawarah dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat pada tanggal 2 Juni yang lalu di balai Desa Gondangrejo.
“Masyarakat Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan penerima BST dari pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu viral di sosmed telah terjadi kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembagian BST dan yang perlu diluruskan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kasi Kesra, Sucepto.
Dalam musyawarah masyarakat dan perangkat desa duduk bersama untuk meluruskan apa yang selama ini terjadi di masyarakat, karena dalam penyaluran BST tidak di sadari niat baik perangkat desa menuai masalah. “Oleh karna itu masyarakat dan perangkat desa duduk bersama untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Menurut Kasi Kesra Sucepto, tujuan nya adalah meredam kecemburuan sosial di masyarakat yang menerima BST dan yang tidak menerima BST, karena data yang di usulkan oleh perangkat Desa Gondang rejo ke pusat sebanyak 429 namun yang turun hanya 131 dan selang beberapa hari turun kembali 165 jadi total 296 warga yang menerima.
“Dengan pertimbangan perangkat desa dikarnakan pencairan menjelang hari raya di khawatirkan akan terjadi gejolak di masyarakat karna data yang di acc dari pusat tidak sesuai yang di ajukan oleh perangkat desa. Dan kami mempunyai niat baik untuk pemerataan antara yang dapat dan yang tidak dapat BST. Namun berjalanya waktu setelah hari raya viral di sosmed permasalahan dana BST tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka pamong dan masyarakat mengadakan musyawarah pada tanggal 2 Juni malam pukul 20.00 wib di Desa Gondangrejo hasil dari musyawarah perangkat desa dan masyarakat penerima BST dan masyarakat yang tidak menerima BST dan juga dihadiri Kepala Desa Bayan BPD dan kasi kesra serta jajaranya dan tokoh masyarakat.
“Dalam musyawarah telah menghasilkan keputusan yang baik yaitu mengembalikan dana kepada penerima BST secara gotong royong seluruh perangkat desa dan tidak menarik kembali dana yang sudah di berikan, kepada masyarakat yang tidak menerima BST yaitu masyarakat yang layak dan sangat membutuhkan,” ucapnya.
“Semua adminitrasi musyawarah sudah lengkap terdokumenkan,” imbuhnya.
Proses pengembalian dana tersebut mengikuti petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Menurut kepala desa Gondangrejo bapak TEKAD saat di konfermasi atas nama pemerintahan dan pribadi mohon maaf yang sebesar besar nya atas kesalahan teknis dalam pembagian BST untuk masyarakat, dan berjanji akan membenahi pemerintahan menjadi lebih baik lagi.
“Dengan terjadinya kesalahan teknis menjadi pelajaran yang berharga bagi perangkat desa kami,” ungkapnya.
“Niat tulus jajaran kami untuk melayani masyarakat yang baik dan tidak sedikitpun ada niatan untuk melakukan korupsi dana tersebut,” pungkasnya.(rls/$$)
Leave a Reply