MoU E-Warong Desa Gedung Dalem dan CV Nur Aida Diduga Langgar Pedoman Umum Tahun 2020

Share :

ragamlampung.com,Lampung Timur – E-Warong (Toharoh) Desa Gedung dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sudah mentandatangani surat ‘sakti’ dengan pihak suplayer (CV. Nur Aida) untuk menjadi agen pemasok barang melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah tersebut.

Surat perjanjian kerjasama itu bukan hanya di tandatangani oleh E – Warong Desa Gedung dalam, bahkan seluruh Ketua E – Warong dari tiga belas desa di Kecamatan Batanghari Nuban yang di kordinir oleh Rustam Effendi sebagai Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), untuk menjadikan CV. Nur Aida penyuplai barang yang di bagikan ke dalam bentuk sembako.

“Waktu itu, Kami ketua E – Warong dari tiga belas desa kecamatan Batanghari Nuban di kumpulkan sama TKSK untuk mentandatangani memorandum of understanding (MoU) kepada CV. Nur Aida,” ujar Toharoh E – Warong.

Kendati demikian, E – Warong Gedung dalam hanya menerima berupa barang (Sembako) di kirim oleh CV. Nur Aida.

Ditempat terpisah, Muklis Ketua Pijar Keadilan menilai adanya surat perjanjian kerjasama ini terkesan dipaksakan, karena barang (sembako) yang di berikan Kepada para KPM sudah bentuk ke dalam Paket, hal ini sudah menodai Pedoman Umum (Pedum) Tahun 2020 halaman 81 dan 82.

“Kalau memang benar E – Warong dari tiga belas desa di Kecamatan Batanghari Nuban sudah mentandatangani surat MoU dengan pihak Suplayer, hal ini dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tegas Muklis.

Kenapa tidak, lanjut Muklis karena barang (sembako) yang di berikan Kepada para KPM sudah bentuk ke dalam Paket, hal ini jelas tidak mengindahkan Dirjen Sosial (Kementrian Sosial) dalam meregulasi kan penyaluran BPNT ini.(imron)

Share :