ragamlampung.com,Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini menerapkan aturan pembatasan bagi masyarakat yang hendak masuk Kantor Walikota. Aturan itu berupa izin masuk dan larangan membawa handphone saat akan menemui Walikota di ruang kerjanya.
Hal itu disampaikan Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron saat dikonfirmasi di kantor Pemkot setempat, Kamis (4/3/2021). Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai diterapkan hari ini dan dinilai telah sesuai Prosedur Tetap (Protap) alias serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan.
“Ini mulai diterapkan hari ini, jadi memang ini protap pengamanan tertutup. Kita harus mengadakan pengamanan walikota dan wakil walikota khususnya dilingkungan Pemkot ini. Karena akhir-akhir ini kita lihat kendaraan semrawut dan tamu datang luar biasa, ada yang mau menemui pak wali dan pak wakil, dan pak sekda. Maka kemarin sore dirapatkan, dalam rangka menertibkan ini semua,” jelas Imron.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap masyarakat, pejabat, maupun tamu khusus yang ingin masuk kawanan kantor Pemkot harus sesuai izin petugas. Kemudian jika ingin bertamu ke Wali maupun Wakil Walikota diharuskan seizin yang bersangkutan.
“Jadi pelayanan seluruh tamu itu satu pintu, kita harapkan semua tamu yang datang ke kantor Pemkot ini harus melalui Pol-PP dulu, siapapun itu. Kemudian nanti Pol-PP yang akan berkomunikasi dengan ajudan masing-masing, jika diizinkan ya masuk, kalau tidak ya kembali lagi,” ucapnya.
Selain mengatur kunjungan tamu, Pol-PP juga diminta mengatur kendaraan yang masuk kawasan Pemkot. Pihaknya juga mengaku telah menambah personil untuk mengamankan Pemkot Metro.
“Selain itu, kendaraan pejabat juga kita atur. Kalo bukan plat merah ataupun kendaraan pegawai tidak boleh masuk. Termasuk parkiran motor juga kita atur dan anggota kita tambah, untuk mengamankan di pos yang sudah ada dan pos yang baru di teras ruangan walikota. Mereka semua bertugas setiap hari dan sesuai jam kerja,” ujar Kasat.
Imron juga menegaskan bahwa setiap tamu yang hendak menjumpai Wali dan Wakil Walikota Metro serta Sekda diruang kerjanya diwajibkan untuk tidak membawa alat komunikasi dan elektronik tanpa seizin penerima tamu.
“Semua pada dasarnya boleh masuk, namun kita lihat kepentingannya. Jika sudah ada janji ya tentunya kita izinkan masuk. Tapi tetap seluruh tamu harus laporan dulu dengan Pol-PP. Itu sudah jadi hasil keputusannya, jadi jika tidak diizinkan ya tidak bisa masuk. Kemudian HP dan alat elektronik lainnya juga diamankan. Semua yang mau menemui walikota HP tidak boleh dibawa kecuali ada izin. Nanti yang mengamankan bagian protokol. Jadi ini sudah sesuai prosedur,” tandasnya.
Sementara itu dari pantauan, setiap tamu yang hendak menemui Walikota Metro harus melewati penjagaan berlapis. Lapis pertama, tamu melewati gerbang utama dan melapor ke pos penjagaan Satpol-PP. Kemudian, selanjutnya tamu akan diarahkan ke Pos jaga yang terdapat di kanan teras ruang kerja Walikota, untuk kemudian melaporkan keperluannya.
Setelah itu, petugas di pos jaga teras akan berkoordinasi dengan ajudan yang berjaga diruang tunggu Walikota terkait kunjungan tamu tersebut. Jika di izinkan, tamu masuk ruang tunggu Walikota lalu ajudan berkoordinasi dengan protokoler didalam ruang kerja. Setelah diizinkan masuk, alat komunikasinya berupa handphone akan diminta petugas protokol untuk kemudian disimpan dalam lemari penyimpanan tamu. ($$)
Leave a Reply