Petambak Udang Peroleh Bantuan Pembiayaan dan Pasar

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perusahaan swasta, akan mengembangkan perekonomian petambak udang di Provinsi Lampung.

Dalam kerja sama tiga pihak tersebut, para petambak memperoleh kepastian pembiayaan dan pasar yang dapat menampung udang hasil panen mereka.

“BNI juga memperluas jaringan hingga lebih mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat petambak udang dengan mengangkat BUMDes sebagai agen-agen Lakupandai BNI,” kata Wakil Direktur Utama BNI Suprajarto, Selasa (18/10/2016).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNI dengan pihak swasta dalam hal ini perusahaan pengembang tambak udang PT Central Proteina Prima (CPP) dan BUMDes Negeri Jaya Empat Enam dilaksanakan di Lampung Timur.

Kerja sama diteken Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dan Wakil Direktur Utama BNI Suprajarto.

BNI juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petambak atau BUMDes untuk memastikan jalannya usaha pertambangan udang di level bawah. Sementara untuk meningkatkan kapasitas BUMDes, BNI memberikan sertifikat pengangkatan BUMDes tersebut sebagai Agen46, atau agen Lakupandai yang dikembangkan oleh BNI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengembangan literasi dan inklusi keuangan di daerah yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan.

Dalam perjanjian kerja sama ini, CPP akan bertindak sebagai main off taker atas hasil panen serta akan memberikan bantuan teknis budidaya kepada para petambak mitra binaan CPP. BNI berperan dalam menawarkan fasilitas kredit dan jasa perbankan lainnya kepada BUMDes dan/atau Petambak binaannya sesuai ketentuan yang berlaku di BNI.

Adapun, BUMDes berperan sebagai wadah pengatur kegiatan para pelaku usaha tambak udang serta mengkoordinir petambak dalam melakukan kegiatan budidaya tambak udang.

BUMDes mengelola setiap kegiatan atau proses produksi tambak udang mulai dari proses pengadaan benur, pakan, obat-obatan, dan sarana prasarana tambak udang dan/atau pengumpulan hasil panen udang. BUMDes juga memberikan rekomendasi permohonan kredit yang diajukan petambak, dengan memberikan informasi yang transparan mengenai petambak calon penerima KUR kepada BNI.

BUMDesa juga membantu proses penagihan pembayaran kewajiban KUR BNI. Sebagai Agen46, BUMDes dapat memiliki kewenangan dalam membuka rekening pada BNI, milik dan atas nama BUMDesa sebagai Rekening Penampungan yang khusus untuk Penampung pembayaran sarana produksi dan pembayaran lainnya dari dan untuk Petani, serta transaksi Agen46 lainnya.

Untuk memastikan para petambak terbantu, BUMDes mengkoordinir petambak dalam melakukan kegiatan budidaya tambak udang dan mengkoordinir penjualan hasil produksi udang dari Petambak dan menjual kepada CPP atau potensial buyer lainnya sesuai harga yang disepakati.

Adapun CPP bertindak sebagai pemberi Rekomendasi permohonan Kredit yang diajukan Petambak, membuat dan menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Petambak, serta membantu kelancaran penyediaan sarana dan prasarana untuk budidaya tambak udang.

CPP juga bersedia memberikan pelatihan, pendampingan teknis pengelolaan budidaya tambak udang dan saran kepada petani tambak udang binaannya, BUMDes, dan BNI. CPP juga dapat merekomendasikan penjualan hasil panen kepada potential buyer lainnya. (ar)

Share :