ragamlampung.com,Tubaba – Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung sejak Senin (6/9/2021) mulai menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh Limbah Industri yang menyebabkan kerugian warga.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Saragih bersamaan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang membawa perangkat Uji Laboratorium untuk menguji secara langsung di lokasi limbah cair yang mengalir ke Sungai Tulang Bawang melalui Muara Milik Warga.
Pantauan dilapangan, Tim dari Polda Lampung bersama DLH Provinsi Lampung langsung menuju ke aliran Limbah Cair diduga dari PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) milik Bumi Waras (BW) Grup di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Intinya kami dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Lampung dan DLH Provinsi Lampung sudah menindak lanjuti laporan warga dengan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan di buang ke lingkungan, berkaitan dengan masalah limbah itu melampaui baku mutu atau tidak itu bukan kita nanti ada ahlinya di lab nanti ada kesimpulan nya,” ujar Iptu Saragih.
Ia mengatakan jika hasil limbah cair yang dihasilkan PT BSSW Penumangan terindikasi mencemari perairan maka Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas terhadap PT BSSW Penumangan.
“Kami lagi mengumpulkan bukti-bukti sama menunggu hasil dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung yang berkaitan dengan limbah perusahaan yang dibuang ke lingkungan, kalau limbah itu melampaui baku mutu dan terindikasi akan kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Iptu Saragih. (ded)
Leave a Reply