Polisi menangkap Kamhir (73), Selasa (18/10/2016), setelah mendapat laporan seorang warga yang mengaku diancam tersangka dengan senjata api dan senjata tajam.
“Setelah mendapat laporan itu, Tekab 308 langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah Kamhir, dan menemukan dua barang bukti itu di laci meja tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Rabu (19/10/2016).
Polisi juga menyita barang bukti lima butir amunis peluru FN.
Supriyanto menjelaskan, korban yang merupakan tetangga Kamhir melapor kepada polisi karena diancam saat mengurus jual beli tanah.
Kamhir tidak senang saat mengurus jual beli tanah dengan sikap korban, lantas ia mengambil badik dan pistol rakitan lalu menodongkan ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya berkali-kali. (ar)
Leave a Reply