Wapres: Jessica Bisa Saja Bebas

Share :

jessica-kumala-wongso
ragamlampung.com — Wakil Presiden RI Jusuf Kalla diam-diam mengikuti perkembangan sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang akan berakhir pada vonis, Kamis (27/10/2016) mendatang.

Wapres menyinggung kasus Jessica saat dimintai tanggapan mengenai hilangnya arsip tim pencari fakta kasus pembunuhan mendiang Munir Said Thalib. Menurut JK, penyebab kematian Mirna sama dengan Munir. Sama-sama meninggal karena racun.

“Soal Munir itu, beberapa orang sudah dihukum, Polycarpus sudah dihukum 14 tahun. Tinggal kita cari (dokumen TPF), Setneg, Kejaksaan, mereka sekarang sedang cari. Kalau tidak ditemukan masih ada arsip anggota tim,” kata JK.

“Karena itulah Polycarpus kena, yang lain juga kena, tidak benar bahwa itu diabaikan,” sambungnya. Menyoal kasus Jessica yang sama-sama perkara pembunuhan dengan racun, JK menilai, berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang menyaksikan Jessica memasukkan racun sianida ke gelas kopi Vietnam yang diseruput Mirna.

“Saya tidak tahu, tergantung nanti putusannya. Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja dia bebas. Maka kasus ini jadi tidak ada, kalau tidak ada yang lihat,” ujar Wapres.

Kendati demikian, JK menyerahkan sepenuhnya vonis untuk Jessica kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saya kira lihat saja prosesnya,” katanya.

Sidang Jessica berakhir Kamis pekan depan. Jessica akan menghadapi vonis yang bakal dibacakan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini berawal dari meninggalnya Mirna seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. (ar)

Share :