Pejabat Pemerintahan Diingatkan Jangan Jadi Pengurus Olahraga

Share :

menteri-pemuda-dan-olahraga-imam-nahrawi
ragamlampung.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengingatkan pejabat pemerintahan dari sipil dan militer, agar tidak maju dalam pemilihan pengurus cabang olahraga.

Imam menegaskan, kementeriannya tak ingin disalahkan jika reputasi buruk dan prestasi olahraga menurun lantaran kepemimpinan yang tak fokus mengurusi induk olahraga.

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi pejabat tinggi di pemerintahan dan militer merangkap jabatan di organisasi olahraga. “Enggak boleh. Biar konsentrasi,” kata Imam, Rabu (26/10/2016).

Dikatakan dia, pemimpin di kepengurusan induk olahraga nasional, harus berasal dari individu-individu kompeten dan fokus di olahraga yang bakal dia pimpin. Pejabat tinggi sekelas menteri dan juga komandan militer tentunya harus menghabiskan waktunya mengurusi negara.

Padahal di olahraga menuntut waktu yang total mengurusi peningkatan prestasi dan kondisi para atlet. “Karena warning (peringatan) pemerintah ini, tolong didengar betul. Karena tanggung jawabnya berat. Dan tentu, ke depan kalau ada soal, jika olahraga dipimpin dari orang-orang pemerintahan, pasti yang disalahkan pemerintah. pemerintah yang pasti disorot,” ujar dia.

Peringatan Imam tentang larangan menteri dan pejabat militer merangkap jabatan di organisasi olahraga, sebetulnya sudah kali kedua dia ungkapkan. Pernyataan serupa pernah dia tegaskan, pada Senin (24/10/2016).
Peringatan keras dari Imam tersebut, menyusul munculnya nama menteri dan kepala daerah, serta petinggi militer yang maju di bursa pencalonan ketua umum pengurus induk olahraga nasional.

Saat ini, ada dua Pengurus Pusat (PP) cabor yang bakal melangsungkan regenerasi kepengurusan induk. Paling dekat, PP PBSI bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2016 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 30 Oktober.

Dalam Munas tersebut, sekaligus mengagendakan pemilihan ketua umum dengan masa bakti empat tahun mendatang.

Kini sudah ada dua calon kuat yang akan bertarung merebutkan PBSI-1. Yaitu, pejawat Gita Wirjawan dan Menko Polhukam Wiranto. Nama terakhir pada Rabu (26/10), resmi diajukan 18 dari 34 pengurus provinsi sebagai calon ketua umum.

Sedangkan di PSSI, kongres tahunan bakal digelar paling lambat 10 November di Jakarta. Ada sembilan calon resmi yang akan maju bersaing. Dari jumlah calon tersebut, ada dua kandidat yang berasal dari pemerintahan dan militer. Pertama, yaitu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Kedua, yaitu Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi.

Menyangkut pencalonan Eddy Rumpoko, sejak awal sebetulnya sudah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) 800/148/SJ 2012. Aturan internal pejabat daerah tersebut mengharamkan pejabat publik dan pejabat struktural pemerintahan, dari tingkat pusat sampai daerah melakukan rangkap jabatan.

Regulasi internal tersebut, mengkhususkan agar pejabat negara tak nyambi jabatan di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), PSSI serta klub sepak bola profesional dan amatir. Sedangkan terkait pencalonan Letjen Edy Rahmayadi, sebetulnya terkait dengan fungsinya sebagai jenderal bintang tiga aktif yang memimpin Pangkostrad.

Dalam Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 tentang TNI juga ditegaskan aturan tentang prajurit militer aktif yang tak boleh mengisi jabatan sipil. Beleid tersebut mengharuskan setiap prajurit aktif harus mengundurkan diri dari kemiliteran jika menghendaki jabatan sipil. (ar)

Share :