ragamlampung.com – Mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur, Dahlan Iskan akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016) malam. Dahlan ditahan karena diduga korupsi penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim tahun 2002-2004.
“Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, saya memang sedang diincar oleh mereka yang sedang berkuasa,” kata Dahlan, sebelum meninggalkan kantor Kejati Jatim.
Mantan Menteri BUMN menyatakan hanya mengabdi di BUMD Jatim tersebut dan tidak mendapat gaji. “Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya hanya disodori dokumen untuk ditandatangani,” katanya.
Dahlan Iskan tadi diperiksa untuk kelimakalinya sejak pukul 09.00 WIB.
Dia ditetapkan menjadi tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kejati Jatim ke rutan Medaeng pada sekitar pukul 19.20 WIB.
Dahlan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset PT PWU yang merupakan perusahaan milik Pemprov Jatim. Ia diduga terlihat kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat dari penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melewati prosedur. (ar)
Leave a Reply